Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan I’tikaf Hanya Malam Hari Saja?

19:54

Image result for Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan I’tikaf Hanya Malam Hari Saja?


Soal:
Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan i’tikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beri’tikaf  pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?
Jawab:
Melakukan i’tikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah. Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:
يا Ų±Ų³ŁˆŁ„ الله Ų„Ł†ŁŠ نذرت في Ų§Ł„Ų¬Ų§Ł‡Ł„ŁŠŲ© أن أعتكف Ł„ŁŠŁ„Ų© في المسجد الحرام
wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram
Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أوفِ ŲØŁ†Ų°Ų±Łƒ فاعتكف Ł„ŁŠŁ„Ų©
tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam
dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).
Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insya Allah.
Sumber: https://muslim.or.id



via Bin Usrah

from Viral Semasa http://ift.tt/2s9WI3R
via IFTTT

You Might Also Like

0 comments

Follow us on Facebook
Powered by: Internetsmash

Popular Posts

Most Popular Posts

Blog Archive